PENGERTIAN WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
1. Warga Negara
warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan. warganegara artinya warga atau anggota dari suatu negara. Kita juga sering mendengar kata-kata seperti warga desa, warga kota, warga masyarakat, warga bangsa, dan warga dunia. warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Jadi, warga negara secara sederhana diartikan sebagai anggota dari suatu negara.
Istilah warga negara merupakan terjemahan kata citizen (bahasa Inggris) yang mempunyai arti sebagai berikut:
1. Warga negara;
2. Petunjuk dari sebuah kota;
3. Sesama warganegara, sesama penduduk, orang setanah air;
4. Bawahan atau kawula.
Menurut As Hikam dalam Ghazalli (2004), warga Negara sebagai terjemahan dari citizenartinya adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Pada masa lalu, dipakai istilah kawula atau kawula negara (misalnya zaman Hindia Belanda) yang menunjukkan hubungan yang tidak sederajat dengan negara. Istilah kawula memberi kesan bahwa warga hanya sebagai objek atau milik negara. Sekarang ini istilah warga negara lazim digunakan untuk menunjukkan hubungan yang sederajat antara warga dengan negaranya.
Dengan memiliki status sebagai warga negara, orang memiliki hubungan dengan negara. Hubungan itu nantinya tercermin dalam hak dan kewajiban. Seperti halnya kita sebagai anggota sebuah organisasi, maka hubungan itu berwujud peranan, hak dan kewajiban secara timbal balik. Anggota memiliki
hak dan kewajiban kepada organisasi, demikian pula organisasi memiliki hak dan kewajiban terhadap anggotanya.
Perlu dijelaskan istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Orang yang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan non penduduk. Adapun penduduk negara dapat dibedakan menj adi warga Negara dan orang asing atau bukan warga negara.
2. Kewarganegaraan
Istilah kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Menurut memori penjelasan dari pasal II peraturan penutup Undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,
kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a. Kewarganegaraan dalam Arti yuridis dan Sosiologis
1) Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hokum antara orang-orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum, misalnya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain- lain.
2) Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan.
Dari sudut kewarganegaraan sosiologis, seseorang dapat dipandang Negara sebagai warga negaranya sebab ikatan emosionar, tingkah laku danpenghayatan hidup yang dilakukan menunjukkan bahwa orang tersebut sudah seharusnya menjadi anggota negara itu. Namun dari sudut kewarganegaraan yuridis, orang tersebut tidak memenuhi kewarganegaraan yuridis sebab tidak memiliki bukti ikatan hukum dengan negara.
Jadi, dari sisi kewarganegaraan sosiologis ada hal yang belum terpenuhi yaitu persyaratan yuridis yang merupakan ikatan formal orang tersebut dengan negara. Di sisi lain, terdapat orang yang memiliki kewarganegaraan dalam arti yuridis, namun tidak memiliki kewarganegaraan dalam sosiologis. Ia memiliki tanda ikatan hukum dengan negara, tetapi ikatan emosial dan penghayatan hidupnya sebagai warga negara tidak ada. Jadi, adakalanya terdapat seorang warga negara hanya secara yuridis saja sebagai warga negara, sedangkan secara sosiologis belum memenuhi. Adalah sangat ideal apabila seorang warga negara memiliki persyaratan yuridis dan sosiologis sebagai anggota dari negara.
b. Kewarganegaraan dalam Arti Formil dan Materiil
1) Kewarganegaraan dalam arti formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
2) Kewarganegaraan dalam arti materiil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.