Untuk mencapai perdamaian, Adi Bing Slamet mengajukan beberapa persyaratan kepada Eyang Subur. Di antaranya, Subur harus mengakui kesalahannya, dan meminta maaf di televisi.
Persyaratan tersebut dirasa mustahil bagi kubu Subur. Menurut Ramdan Alamsyah, pengacaranya, Subur tak mungkin mengatakan dirinya sesat.
"Siapa yang mau melakukan, jika tidak salah tapi disuruh mengkui kesalahan? Tidak bisa dipaksakan," kata Ramdan, ditemui usai mencoba mendatangi kediaman Adi di kawasan Bekasi, Kamis (11/5).
Untuk itu, Ramdan mencoba membuka pintu mediasi atau musyawarah. Sayang usahanya untuk menemui Adi di rumahnya tidak menemui hasil.
"Permasalahan ini kan sudah berlarut-larut dan akhir ceritanya tidak jelas. Kalau (jalur) hukum kami tunggu, kalau musyawarah ayo. Tapi tidak bisa memaksakan kehendak," pungkasnya.
sumber : Tabloid Bintang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar