Minggu lalu, persidangan vonis atas terdakwa Andika Mahesa sempat mengalami penundaan. Baru Rabu (24/4) kemarin, mantan vokalis Kangen Band itu dijatuhi vonis tujuh bulan penjara.
"Sudah diputus, dia (Andika) kena tujuh bulan penjara, dipotong masa tahanan," ujar Priyagus Widodo, kuasa hukum Andika saat dihubungi wartawan, Kamis (25/4).
Andika dinyatakan bersalah terkait tuduhan melarikan anak di bawah umur. Meski Andika telah menikahi perempuan yang dibawa lari tersebut, namun proses hukum tetap berjalan.
Saat persidangan Priyagus mengatakan istri beserta keluarga turut menghadiri jalannya persidangan. "Dihadiri keluarga dan istrinya juga datang," katanya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandar Lampung menyatakan Andika bersalah dalam kasus tersebut dan harus menjalani sisa hukuman di dalam jeruji besi. "Dia (Andika) masih menjalani 2,5 bulan lagi penjaranya," tandas Priyagus.
sumber : Kapanlagi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar