Selasa, 17 September 2013

Tiduri Istri Bawahan, Mayor Laut Dipecat

pemerkosaan
Tiduri Istri Bawahan, Mayor Laut Dipecat. Gara-gara meniduri istri bawahan Mayor Laut WK, mantan Kabag Urdal RSAL Dr Midiyanto Tanjung Pinang, Kepulauan Riau hanya bisa tertunduk begitu mendengar vonis hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan di UPT Oditur Militer 1-3 Pekanbaru, Selasa (17/9). Perbuatan meniduri istri bawahannya diganjar penjara tujuh bulan. Selain hukuman penjara, Mayor WK juga dipecat dari kesatuannya.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 284 KUHP, turut serta melakukan zina kepada Su. Menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara kepada terdakwa. Dengan hukuman tambahan terdakwa dipecat dari kesatuannya," ujar majelis Hakim yang diketuai Kolonel CHK Dr Djodi Suranto SH MH dengan Hakim Anggota, Kolonel CHK TR Samosir SH MH dan Kolonel CHK Hariadi Eko Purnomo SH, .

Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menyebut jika perbuatan Mayor WK itu tidak mampu lagi menjaga citra kesatuannya. "Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya," lanjut majelis hakim. 

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer yang menuntut terdakwa divonis sembilan bulan penjara dan dipecat dari kesatuan.

Kasus yang menimpa oknum pamen ini bermula saat Peltu Aw, yang merupakan suami Su melaporkan perbuatan WK ke POM TNI AL Lantamal IV Tanjung Pinang pada tahun 2012. Saat itu Aw mengetahui istrinya bersetubuh dengan terdakwa.

Ketika itu, terdakwa bertemu dengan Peltu Aw yang akan melaksanakan salat Ashar. Karena sudah kenal lama, terdakwa lalu menawarkan pada korban untuk salat di ruang kerjanya. Saat Peltu Aw melaksanakan salat inilah, terdakwa melancarkan aksinya.

Diawali dengan mengunci ruang kerja itu, terdakwa lalu melancarkan bujuk rayu untuk bisa berhubungan badan. Korban yang awalnya menolak, akhirnya terpaksa melayani nafsu terdakwa. Hal ini yang lalu diketahui oleh suami korban yang merupakan bawahan terdakwa. Tak terima, suami korbanpun melaporkan hal ini ke POM TNI AL Lantamal IV Tanjung Pinang.



Sumber : Merdeka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar