antv (dieja Anteve, singkatan dari Andalas Televisi) adalah suatu stasiun televisi swasta nasional Indonesia. Stasiun televisi ini awalnya disiarkan pada 1 Januari 1993 di kota Lampung dan sekitarnya. Bermula dari sebuah izin siaran lokal di Lampung, antv mengudara selama 5 jam sehari. Dua bulan kemudian, tepatnya tanggal 1 Maret 1993, antv secara resmi disiarkan ke seluruh Indonesia dari Jakarta.
antv dimiliki oleh konglomerat muda Anindya Bakrie dan sekarang dikelola oleh yaitu Erick Thohir, yang menjadi Presiden Direktur dari stasiun televisi ini sekaligus Wakil Komisaris Utama VIVA. Konglomerat media asal Amerika Serikat, Rupert Murdoch, membeli sekitar 20% saham antv pada 30 April 2006 melalui perusahaannya di Hong Kong,STAR TV. Pangsa pasar antv saat ini adalah sekitar 5% dari 180 juta penonton.
antv didirikan pada 1 Januari 1993 sebagai stasiun televisi lokal di kota Lampung. Tanggal 18 Januari 1993 antv mendapat izin siaran nasional melalui Keputusan Menteri Penerangan RI No. 04A/1993. Sepuluh hari setelah izin tersebut keluar antv mengudara secara nasional. Studio antv yang semula berada di Lampung dipindahkan ke Jakarta.
Tepat tanggal 1 Maret 1993 antv untuk pertama kalinya memproduksi program sendiri berupa liputan berita aktual jalannya Sidang Umum DPR/MPR. Saat itu antv berhasil melakukan siaran langsung meliput jalannya kegiatan penting kenegaraan. Momen istimewa itu yang kini dijadikan sebagai hari jadi antv.
Stasiun televisi ini pada mulanya dikhususkan pada pemirsa remaja (usia 13–25 tahun) dan pernah menyiarkan acara-acara MTV Indonesia hingga awal tahun 2000-an, tetapi tahun 2002 stasiun ini berkembang menjadi stasiun untuk segala usia, sama dengan stasiun televisi yang lain.
antv berhasil mencatatkan prestasi gemilang di Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai penyelenggara konser selama 72 jam yang diselenggarakan akhir tahun 2003.
Pada 30 April 2006 antv berhasil menjalin kerjasama strategis dengan jaringan televisi dunia STAR TV. Kerjasama ini ditandai dengan masuknya 20% saham STAR TV ke antv. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar